Sumenep Guncang! ALARM Akan Segera Layangkan Laporan Dugaan Rokok Ilegal dan TPPU Milik HM, Tuntut APH Tindak Tegas - Media Literasi

Home / BERITA / HUKUM

Jumat, 14 Februari 2025 - 16:17 WIB

Sumenep Guncang! ALARM Akan Segera Layangkan Laporan Dugaan Rokok Ilegal dan TPPU Milik HM, Tuntut APH Tindak Tegas

Foto. Toifur Ali Wafa saat memperlihatkan Berkas Laporan Rokok Ilegal Milik HM yang akan Diserahkan ke Berbagai Institusi Terkait

Foto. Toifur Ali Wafa saat memperlihatkan Berkas Laporan Rokok Ilegal Milik HM yang akan Diserahkan ke Berbagai Institusi Terkait

SUMENEP | MEDIALITERASI.ID Maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep semakin menarik perhatian berbagai pihak, terutama dari Aktivis Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM).

Dalam pekan ini, pihaknya akan menyerahkan berkas pelaporan terkait dugaan peredaran rokok ilegal beserta TPPU-nya kepada sejumlah instansi terkait, seperti; Presiden Republik Indonesia, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dirjen Bea Cukai RI, DJBC Jatim 1 dan 2, Polda Jawa Timur, Bea Cukai Wilker Madura dan Polres Sumenep,

Toifur Ali Wafa, CEO ALARM sekaligus wartawan muda Sumenep, mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal yang semakin meresahkan ini telah merugikan negara dan masyarakat, dan untuk itu diperlukan tindakan tegas dari pihak berwajib.

Berkas pelaporan ini sudah siap kami serahkan kepada Kemenkeu, Bea Cukai RI, dan kepada penegak hukum lainnya terkait pemberantasan rokok ilegal.

“Kami berharap laporan ini dapat mempercepat penyelidikan dan tindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal yang semakin meluas, ” katanya kepada media ini. Jum’at (14/2/2025).

“Iya, saya sendiri yang akan menyerahkan secara Langsung sebagai Bukti keseriusan kawalan ini mas, ” imbuh pria yang akrab disapa Toifur itu.

Baca Juga  Modus Tes Drive Asfiani Dibunuh oleh Calon Pembeli

Dalam laporan tersebut, ALARM mencatat beberapa merek rokok ilegal yang beredar di wilayah Sumenep, bahkan hingga luar Jawa. Beberapa merek yang ditemukan antara lain Gico, Dubai, Fantastic Klik, Fantastic Mild, Milde, Milde Bold, Rebel, Albaik, Albaik Mentol Hijau, dan Exo.

Peredaran rokok ilegal ini, menurut Toifur, tidak hanya melibatkan masalah hukum peredaran barang tanpa izin, namun juga berkaitan dengan dugaan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurutnya, distribusi rokok ilegal ini berpotensi menjadi sarana untuk mencuci uang hasil aktivitas ilegal lainnya yang dapat merugikan perekonomian daerah dan menurunkan pendapatan negara.

“Kami juga mencatat adanya dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari peredaran rokok ilegal ini. Praktik seperti ini tentu sangat merugikan perekonomian lokal dan menyebabkan kerugian besar bagi pendapatan negara yang seharusnya bisa diperoleh dari sektor pajak,” ungkap Toifur lebih lanjut.

Aktivis ALARM juga mengimbau agar masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah, untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal ini, karena selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Dengan adanya laporan ini, diharapkan pihak-pihak terkait dapat segera menindaklanjuti dan melakukan langkah-langkah lebih tegas dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang semakin marak di Kabupaten Sumenep.

Share :

Baca Juga

BERITA

Kapolri Tetapkan Status Gugur dan Berikan KPLB Anumerta Terhadap 3 Personel Terbaiknya

BERITA

Soroti Tender Ramadan Fair, Massa HIPMASU Minta Poldasu dan Kejatisu Periksa Pemenang Tender

BERITA

Tinjau Perbaikan Ruas Jalan Nasional Batu Jomba, Bobby Nasution Minta Jalur Aman Dilalui Pemudik

BERITA

Artis Senior Mat Solar Tutup Usia

BERITA

Masyarakat Antusias Saat Kapolri Turun Langsung Berbagi Takjil

BERITA

Tim Gabungan Buka Akses Jalinsum Siantar-Parapat

BERITA

Bantahan Terdakwa Keluar Dari Substansi Perkara

BERITA

Ketua Komisi Satu DPRK Tajuddin Kecam Tindakan Pembunuhan Oknum TNI AL Terhadap Warga Aceh Utara