Home / OPINI

Jumat, 25 November 2022 - 03:02 WIB

Menunda Pemilu Adalah Kejahatan Politik

By M Rizal Fadillah Pemerhati Politik dan Kebangsaan, Bandung, 25 Nopember 2022

OPINI – Kebijakan licik atas kekhawatiran terhadap terjadinya keguncangan rezim oligarki adalah penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan Presiden. Wacana awal yang pernah dilempar dahulu dan dibantah kini nampaknya semakin diseriuskan. Baik melalui opsi Dekrit Presiden maupun amandemen UUD.

Kebijakan licik bernuansa panik dan frustrasi rezim ini disebabkan tiga faktor, yaitu :

Pertama, negara gagal menyiapkan dana Pemilu dengan seribu alasan. Intinya karena buruknya manajemen keuangan dengan pemilihan prioritas pembangunan yang salah dan dipaksakan. IKN baru dan proyek infrastruktur mangkrak atau sia-sia telah menyedot dana APBN. Kondisi keuangan menjadi morat-marit.

Kedua, rezim tidak memiliki kepastian akan keberlangsungan kekuasaan atau kepanjangan tangan untuk melanjutkan. Capres Ganjar Pranowo skeptis untuk dimajukan dan dipastikan berhadapan dengan PDIP, Prabowo tidak bisa dipegang karena elektabilitas hanya berbasis survey sedangkan pilihan pahit dimana Jokowi maju sebagai Cawapres justru sangat kontroversial dan terkesan memaksakan.

Baca Juga  Penunjukan Mawardi Nur Sebagai Dirut PT PEMA Sudah Tepat

Ketiga, penjegalan terhadap figur Anies Baswedan selalu gagal. KPK dan fitnah buzzer membentur tembok. Turun dari jabatan sebagai Gubernur bukan kehilangan panggung, justru panggungnya semakin luas. Bergerak lebih leluasa dengan dukungan riel rakyat yang terus meningkat. Anies Baswedan sulit tertandingi.

Baca Juga : Kapolri Marah Besar! Perintahkan Anak Buahnya Tangkap Ismail Bolong

Dekrit perpanjangan masa jabatan adalah cacat konstitusional dan atas kebijakan ini rakyat berhak melakukan perlawanan bahkan penggulingan. Sementara amandemen yang hanya berkaitan dengan penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan menjadi pekerjaan MPR yang terlalu sederhana dan mengada-ada.

Usaha pakar hukum tata negara agar terjadi amandemen demi menghindari kevakuman kekuasaan akibat Capres yang akan berhadapan dengan kotak kosong adalah bukti adanya niat jahat. Penambahan Pasal dalam UUD 1945 yang mengatur penundaan Pemilu bukan bersandar pada kepentingan rakyat tetapi kepentingan politik penguasa.

Lalu mengapa harus ada kotak kosong ?

Baca Juga  SUDAHKAH KITA MEMBERIKAN PENDIDIKAN MORAL KEPADA ANAK-ANAK DI RUMAH?

Rupanya penjegalan Demokrasi sedang dilakukan dengan “boikot” Capres lawan Anies. Prediksi kekalahan dijawab dengan tidak melakukan perlawanan.

Masalahnya adalah hal ini tidak memiliki aturan konstitusional. Akan terjadi kevakuman. Jokowi selesai sebagai Prediden dan Pemilu tidak dapat dilaksanakan.

Ironi politik, kebingungan politik serta kejahatan politik sedang terjadi. Aspirasi rakyat untuk memunculkan pasangan yang banyak dengan penghapusan PT 20 % ditolak mentah-mentah oleh lembaga memilukan dan memalukan MK. Eh ketika pasangan hanya muncul satu “dihajar” juga dengan rekayasa politik pemainan hukum. Ini negara apa ?

Negara Kerajaan yang sudah manut pada kemauan Raja semata.

Indonesia sedang dirusak bahkan dihancurkan. Rakyat tidak boleh diam dan harus terus melakukan perlawanan. Penundaan Pemilu adalah kejahatan politik. Presiden sudah tidak becus lagi mengelola negara. *)

By M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan, Bandung, 25 Nopember 2022

Publis : DD | Foto : Ist | Editor : DIEN

Share :

Baca Juga

OPINI

Ketika Kekuasaan Menguji Nurani: Menakar Integritas Pemimpin dalam Perspektif Islam

OPINI

Ketika Anggaran Membesar, Jaminan Kesehatan Dipersempit : Paradoks Kebijakan di Aceh

OPINI

JKA di Persimpangan: Efisiensi Anggaran atau Pengabaian Hak Kesehatan?

OPINI

Arogansi di Kursi Rakyat : Runtuhnya Etika Legislatif dan Krisis Legitimasi Demokrasi

OPINI

Nasib JKA di Tangan Muzakir Manaf: Antara Amanah dan Ingatan Kolektif

EDUKASI

Pendidik: Antara Orator Kedisiplinan dan Teladan Kehidupan

OPINI

Menimbang Meritokrasi di Balik Penunjukan Komisaris PGE

OPINI

Perang Iran vs Amerika dan Israel: Momentum Persatuan Umat