SUMENEP |MEDIALITERASI.ID — Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep semakin marak, dengan berbagai merek yang ditemukan beredar di pasaran, antara lain Gico, Dubai, Fantastic Klik, Fantastic Mild, Milde, Milde Bold, Rebel, Albaik, Albaik Mentol Hijau, dan Exo.
Aktivis Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) menyoroti masalah ini dan meminta agar pihak Bea Cukai Kanwil Jatim I segera bertindak tegas untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Toifur Ali Wafa, CEO ALARM, mengungkapkan bahwa selain merugikan perekonomian negara, rokok ilegal juga berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang dapat merusak sistem keuangan negara.
Ia meminta Bea Cukai Kanwil Jatim I untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengungkap jaringan distribusi serta pelaku penyelundupan rokok ilegal ini.
“Rokok ilegal yang beredar di pasaran tidak hanya menghindari pajak negara, tetapi juga diduga menjadi sumber pendanaan untuk kegiatan ilegal lainnya. Kami mendesak Bea Cukai Jatim I untuk bertindak cepat, karena masalah ini sudah sangat meresahkan,” Tegasnya Toifur kepada media ini, Sabtu 15 Februari 2025.
Selain itu, ALARM juga mencatat bahwa maraknya peredaran rokok ilegal ini salah satunya disebabkan oleh harga pita cukai yang terlalu tinggi dan harga jual tembakau lokal yang rendah.
Hal ini membuat para produsen rokok ilegal mencari celah untuk menghindari biaya cukai yang tinggi, sehingga mereka dapat menjual rokok dengan harga yang lebih murah.
“Dengan harga cukai yang terus meningkat, banyak produsen memilih untuk merakit rokok ilegal dan menyelundupkannya ke pasaran. Di sisi lain, harga tembakau lokal yang rendah juga mendorong praktik ini,” Imbuhnya.
Oleh karena itu, Usai kawalannya itu sukses, pihaknya berencana untuk melakukan audiensi dengan Presiden dan DPR RI, guna meminta perhatian mereka agar menjaga stabilisasi harga tembakau dan menekan tarif cukai supaya tidak melambung tinggi,” Tambah Toifur.
Setelah berhasil menanggulangi peredaran rokok ilegal di Madura, khususnya di Sumenep, ALARM bertekad untuk memperluas gerakan ini ke-tingkat nasional.
Mereka berharap pemerintah dapat lebih memahami kondisi yang dihadapi oleh para petani tembakau dan pelaku industri rokok, serta membuat kebijakan yang lebih adil dan mendukung kesejahteraan petani serta mencegah peredaran rokok ilegal.
Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan oleh ALARM, diharapkan dugaan peredaran rokok ilegal dan TPPU-nya di Kabupaten Sumenep dapat segera dihentikan, dan praktik-praktik ilegal yang merugikan perekonomian negara dapat diberantas secara tuntas, “Harapnya.
Sebelumnya diberitakan Media ini Tertanggal 10 Februari 2025,Kepala Bidang Penindakan dan penyidikan (Kabid P2) Kanwil DJBC Jatim I Achmad Fatoni mengeklaim penindakan rokok ilegal sangat dimungkinkan dilakukan sampai tingkat produsen.
”Kalau teman-teman penindakan pasti menelusuri dari barang yang didapat dan siapa yang punya. Cuman kadang-kadang sulit di pembuktiannya,” kata Fatoni dilansir media Radarmadura.id 5 Februari 2025 kemarin.
Menurut Fatoni, pihaknya sudah berulang kali minta Bea Cukai Madura untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait dan insan pers.
Dengan begitu, pengungkapan produsen rokok ilegal di Madura bisa dituntaskan hingga ke akar-akarnya. Tidak hanya berkutat pada penangkapan di pengedar.
”Intinya, kami ingin penindakan rokok ilegal ini tuntas. Peluang melakukan penyelidikan hingga tingkat produsen ini terbuka,” ungkapnya.
Kalau yang memproduksi rokok ilegal ini terdaftar sebagai yang punya izin akan lebih mudah daripada yang sembunyi-sembunyi dan tidak memiliki izin,” Tambahnya singkat.