HM Diduga Kebal Hukum, Aktivis Sumenep Akan Akhiri Kekuatan Korporasi - Media Literasi

Home / BERITA / HUKUM / KESEHATAN

Jumat, 31 Januari 2025 - 12:37 WIB

HM Diduga Kebal Hukum, Aktivis Sumenep Akan Akhiri Kekuatan Korporasi

SUMENEP, MEDIA LITERASI.ID Peredaran Rokok Tanpa pita Cukai Alias Bodong di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kian menggila, bahkan saluran produksinya tak terbendung.

Pasalnya, industri haram secara regulasi ini tetap merasa aman memproduksi di tempat-tempat strategis di Kabupaten berjuluk kota keris ini – tanpa beban regulasi.

Bahkan seolah-olah pemerintah atau Aparat Penegak Hukum (APH) yang dalam hal ini Bea Cukai kalah telak terhadap pola permainan korporasi yang jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Berdasarkan penelusuran Pimpinan Redaksi nusainsider sekaligus CEO Aktivis Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) ada salah satu pabrikan yang berlokasi di Kecamatan Ganding, Sumenep, dikabarkan milik HM itu tetap gila-gilaan memproduksi rokok bodong.

“Diantara merek rokok bodong tersebut meliputi rokok Gico, Dubai, Fantastic klik, Fantastic Mild, Milde, Milde Bold, Rebel, Albaik, Albaik Mentol Hijau,” kata Toifur Ali Wafa, Jumat (31/1/2025).

Lebih lanjut, Toifur panggil akrabnya, mengaku telah melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Jawa Timur guna melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal bodong di kota keris.

“Iya Mas, kami Nanti atas Nama ALARM Akan kembali Koordinasi dengan membawa Berbagai Barang Bukti (BB) peredaran Rokok Ilegal tersebut yang di Jual ke Berbagai toko dan tempat Lainnya”, ungkapnya.

Apalagi, sambung Toifur, menegaskan bahwa HM disebut-sebut kebal hukum. Sebab, bertahun-tahun bisnis haram tersebut berjalan, nampaknya masih jauh dari sentuhan penegak hukum.

“Padahal, sepanjang tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Sumenep gencar melakukan Penertiban terhadap peredaran rokok ilegal ini. Apa mungkin Satpol PP maupun Bea Cukai tutup mata terhadap pabrikan ini, ” Tanyanya penuh keheranan.

Selain itu, lanjut Aktivis ulung tersebut menjelaskan, bahwa peredaran rokok ilegal juga menambah beban ekonomi negara, karena menghindari pajak yang seharusnya diperoleh dari penjualan rokok legal.

“Hal ini berdampak pada penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai program kesehatan dan kampanye pencegahan merokok, ” Ujarnya.

Sebab pada level pertama, masih kata Toifur, rokok berdampak buruk bagi kesehatan perokok, sedangkan pada level kedua, dampaknya juga dirasakan oleh perokok pasif. Pengenaan cukai bertujuan untuk memitigasi kerugian ini.

Baca Juga  Jalan Lintas Blangkejeren - Abdya Tertutup Akibat Longsor

Namun, apabila yang dikonsumsi adalah rokok ilegal, dampaknya meluas hingga ke level ketiga, yakni tidak adanya dana untuk mitigasi, dan level keempat, yakni ketidakadilan dalam persaingan usaha.

“Dampak selanjutnya pada level kelima adalah ancaman pidana bagi produsen, diikuti oleh level keenam yang berisiko bagi pedagang, serta level ketujuh yang meningkatkan jumlah pengguna rokok dari kalangan usia muda. Pada level kedelapan, peredaran rokok ilegal juga menghambat upaya pengentasan kemiskinan, “ pungkasnya. (Udi)

Share :

Baca Juga

BERITA

Prof. Dr. TM. Jamil, M.Si, Pengamat Politik, USK : Berhentilah untuk Berorasi, Saatnya Pemimpin Harus Beraksi

BERITA

HJE Rokok Naik, Rokok Ilegal Kian Subur? ALARM Tantang Pemerintah!

BERITA

Wisata Arung Jeram Lubok Lhok Cina Resmi Dibuka, Kapolsek Sawang Tekankan Keamanan Pengunjung

BERITA

SAPA: Hak Dasar Warga Terabaikan, Air Bersih Harus Jadi Prioritas Pemko Banda Aceh Kedepan

BERITA

KAI Commuter Launching Kartu Khusus Penyandang Disabilitas Dan KAI Commuter Terus Tingkatkan Aksesibilitas Layanan

BERITA

Janji Akan Temui Presiden Prabowo Subianto, ALARM Sumenep Komitmen Kawal Pemberantasan Rokok Ilegal di Madura

BERITA

Beacukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 1.768 Karung Bawang Merah dan 28 Karung Pakaian Monja

BERITA

APDESI Aceh Timur Peringati HPN dengan FGD Bersama Awak Media