Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM

Sabtu, 16 Mei 2026 - 03:50 WIB

Eks Direktur PT Beurata Maju Didakwa Korupsi Rp1,2 Miliar, Laba BUMD Diduga Tak Disetor ke Kas Daerah

MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur membacakan dakwaan terhadap Darwin, mantan Direktur PT Beurata Maju, dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu 13 Mei 2026.

Darwin didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Aceh Timur periode 2022–2024. Negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp1,2 miliar.

Berdasarkan dakwaan JPU, PT Beurata Maju mencatatkan laba sebesar Rp1.224.261.454 pada Januari–Desember 2023. Laba tersebut diduga tidak disetorkan ke kas Pemerintah Kabupaten Aceh Timur sebagai Pendapatan Asli Daerah.

Baca Juga  Kesal Listrik Sering Padam, Dua Pemuda di Aceh Barat Serahkan Bingkisan Celana Dalam ke PLN

Selain itu, terdakwa juga diduga menjual Tandan Buah Segar atas nama perusahaan lain, PT Beuna Sejahtera Mandiri.

PT Beurata Maju mengelola lahan perkebunan kelapa sawit seluas 496 hektare di Desa Bandar Baro, Kecamatan Indra Makmu, Aceh Timur, dengan lahan produktif sekitar 200 hektare. Pada 2023, produksi TBS mencapai 1.891.291 kg dengan nilai penjualan Rp3,63 miliar. Setelah dikurangi biaya operasional Rp2,41 miliar, perusahaan masih memperoleh keuntungan lebih dari Rp1,22 miliar.

Baca Juga  Medco E&P Malaka Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Aceh Timur

Pemkab Aceh Timur sebelumnya telah melayangkan surat panggilan kepada Darwin terkait kewajiban penyetoran PAD sebesar Rp1 miliar. Namun kewajiban itu disebut tidak dipenuhi hingga masa jabatannya berakhir.

Atas perbuatannya, Darwin didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sidang akan dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim. (AYD)

Share :

Baca Juga

ACEH

Kesalahpahaman Warnai Aktivitas MBG Paya Bujok Seulemak, Berakhir dengan Musyawarah.

ACEH

76 Santri Wustha dan Ulya SPM YPI Darussa’adah Idi Cut Diwisuda, Bupati Alfarlaky Minta Alumni Jaga Almamater

BERITA

42 Tim dari Berbagai Kampus Bersaing, Hanya 10 Lolos ke Final Lomba Esai Nasional FKIP Unimal

BREAKING NEWS

Tolak Damai Meski Diancam, Orang Tua Korban Dugaan Pelecehan Seksual Tempuh Jalur Hukum

ACEH

Diduga Mabuk, 4 Mahasiswa Unimal Ribut dengan Warga di Dewantara, Rektor Tempuh Jalur Damai

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026-2031, Ini Syarat dan Jadwalnya

ACEH

Polres Aceh Timur Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP di Idi Tunong, Status Hukum AS Ditentukan Jumat

ACEH

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim