Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM

Sabtu, 16 Mei 2026 - 03:50 WIB

Eks Direktur PT Beurata Maju Didakwa Korupsi Rp1,2 Miliar, Laba BUMD Diduga Tak Disetor ke Kas Daerah

MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur membacakan dakwaan terhadap Darwin, mantan Direktur PT Beurata Maju, dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu 13 Mei 2026.

Darwin didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Aceh Timur periode 2022–2024. Negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp1,2 miliar.

Berdasarkan dakwaan JPU, PT Beurata Maju mencatatkan laba sebesar Rp1.224.261.454 pada Januari–Desember 2023. Laba tersebut diduga tidak disetorkan ke kas Pemerintah Kabupaten Aceh Timur sebagai Pendapatan Asli Daerah.

Baca Juga  Kantor KPK Di Geruduk Massa Tuntut Dugaan Kasus Korupsi Bupati Padang Lawas Utara

Selain itu, terdakwa juga diduga menjual Tandan Buah Segar atas nama perusahaan lain, PT Beuna Sejahtera Mandiri.

PT Beurata Maju mengelola lahan perkebunan kelapa sawit seluas 496 hektare di Desa Bandar Baro, Kecamatan Indra Makmu, Aceh Timur, dengan lahan produktif sekitar 200 hektare. Pada 2023, produksi TBS mencapai 1.891.291 kg dengan nilai penjualan Rp3,63 miliar. Setelah dikurangi biaya operasional Rp2,41 miliar, perusahaan masih memperoleh keuntungan lebih dari Rp1,22 miliar.

Baca Juga  Kejari Lhokseumawe Kembali Sita Aset Tersangka Korupsi PT. RS Arun

Pemkab Aceh Timur sebelumnya telah melayangkan surat panggilan kepada Darwin terkait kewajiban penyetoran PAD sebesar Rp1 miliar. Namun kewajiban itu disebut tidak dipenuhi hingga masa jabatannya berakhir.

Atas perbuatannya, Darwin didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sidang akan dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim. (AYD)

Share :

Baca Juga

ACEH

ABEH UBEE ABEH: Slogan Persiraja yang Harus Dibuktikan di Atas Lapangan, Bukan Sekadar Tulisan

HUKUM

PERANCIS MEMBARA: Gedung Bersejarah 143 Tahun Dibakar Amuk Massa, Menara Jam Runtuh di Tengah Demo Biaya Hidup

BUDAYA

Kritik Budaya Literasi Semu, Teuku Muhammad Jamil Ajak Ubah Kebiasaan Berbagi Tautan Jadi Berbagi Pemahaman

BERITA

DPN Indonesia dan Pagar Nusa Siapkan 2.000 Beasiswa PKPA bagi Kader Sarjana Hukum

BERITA

Direktur PMMU Lepas Tiga Alumni untuk Lanjutkan Studi ke Universitas Al-Azhar Mesir

BERITA

Polri Ajak Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online, Jaga Keamanan Digital

BERANDA

Data Terbaru BPBD: Kerusakan Gempa Bogor M 4,1 Melonjak dari 17 Jadi 253 Rumah

BERANDA

Bukan Didepak, Ini Alasan Nama Veda Ega Pratama Hilang di Daftar Sementara Moto3 2027