Informasi Kami

Alamat : Jln. Line Pipa, Desa Blang Adoe, Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, Aceh

We Are Available 24/ 7. Call Now.

oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Semakin solidnya koordinasi 01 dan 03 untuk menggulirkan Hak Angket di DPR. Semakin ketar ketir juga pendukung 02 ketahanan dimulainya penggunaan “senjata” Hak Angket. Terobosan ini mengejutkan pelaku kejadian TSM dalam Pilpres 2024 yang menciptakan kemenangan palsu bagi pasangan 02. Monster QC dan RC harus dilawan oleh Rakyat. Tumpas dan tumbangkan. 

Dukun “cendekiawan” palsu berteriak-teriak bahwa “Angket Tidak, MK Ya” bertujuan agar penyelesaian masalah Pilpres dibawa ke MK seolah-olah MK adalah makhluk suci bermutu tinggi. Orang sudah bisa melihat MK sebagai monster srigala berbulu domba. MK merupakan jebakan hukum kepentingan politik dari komunitas penipu dan penipu. 

“MK no, Angket Yes” adalah langkah cerdas melawan arogansi pemenang palsu. Para penjahat politik 2024 tidak boleh dibiarkan tetapi harus dilawan. Buktikan bahwa rakyat bersatu tidak bisa dikalahkan. Rezim “ndableg” Jokowi sudah waktunya berakhir. Dimulai dari penggunaan Hak Angket oleh anggota DPR yang masih memiliki hati nurani. Menyalurakan aspirasi rakyat “vox populi”.

Kata dukun “cendekiawan” palsu Hak Angket tidak bisa digunakan untuk menyelidiki KPU dan Bawaslu. Bohong dan tidak benar itu “pucat loe pitak”. Hak Angket itu hak anggota Dewan yang diberikan berdasarkan UUD dan UU. Dipakai atau tidak hak konstitusional itu tergantung anggota Dewan. Siapa yang bisa larang ? Lagi pula baca dong definisi atau pengertian Hak Angket, coy. 

Pasal 79 ayat (3) UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD menyatakan :

Hak Angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategi dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan peraturan-undangan”

Obyek penyelidikan Hak Angket adalah “pelaksanaan suatu Undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah”. Semua pelaksanaan Undang-undang dapat ditentukan berdasarkan Hak Angket, termasuk UU Pemilu. Organ pelaksana seperti KPU dan Bawaslu sudah pasti bisa mengimpor. Syaratnya bagi pelaksanaannya adalah “penting, strategis dan berdampak luas”. Dan kegiatan Pemilu tentu memenuhi unsur ini. 

Penggunaan Hak Angket tentu saja Ya. Sedangkan proses MK No karena MK telah hancur kredibilitasnya. Mahkamah Kongkalikong atau Mahkamah Kolaborasi ini harus ditolak dan disingkirkan jauh-jauh. Lagi pula masalah serius kini bukan soal gangguan angka-angka Pilpres tetapi kondisi atau kejahatan TSM Pilpres. Presiden, KPU, dan Bawaslu adalah penjahat itu. 

Ketika kurang dari 25 anggota DPR yang bukan hanya satu fraksi menyampaikan usulannya kepada Pimpinan DPR, maka itu adalah “titik tolak” dari gerakan rakyat. Rakyat mulai datang ke Gedung DPR untuk mendukung. Inilah kekuatan hakiki penguat perjuangan wakil-wakil rakyat baik pengaju maupun pendukung Hak Angket. Disadari atau tidak, Hak Angket adalah magnet dari gerakan rakyat. 

Gerakan rakyat yang meluap-luap DPR mendukung terjadinya kondisi Pilpres adalah konstitusional. Rakyat mampu menunjukkan bahwa ia berdaulat. Berteriak, mendesak, menuntut bahkan mengumpat sebagai improvisasi dari kejengkelan hegemoni budaya bohong, culas dan curang Rezim. 

Jokowi harus bertengkar. Mundur, mundur dan mundur. Secara sukarela atau terpaksa. 

Sebagai magnet, angket bisa berkonsekuensi pada angkat dan angkut. Pulang naik angkot. 

Kekuasaan pun segera tergusur. 

Dan pendosa itu masuk ke liang kubur. 

 

Bandung, 25 Februari 2024


editor

Medialiterasi.id Portal Media Informasi, Edukasi dan Peradaban Dunia. Melihat Fakta dengan Cara Berbeda Aktual dan Terdepan dalam Menyajikan Beragam Peristiwa di Seluruh Pelosok Nusantara.