ACEH TIMUR – Pisang Sale di Aceh timur sudah tercatat di inventarisasi Negara sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Penyerahan Surat Inventarisasi tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham (Kakanwil Kemenkumham) Aceh, Drs Meurah Budiman, SH. MH kepada Pemkab Aceh Timur yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Aceh Timur, Dra. Zuhrawati.
“Penyerahan surat inventaris dari Negara di sela – sela kegiatan promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal di Kabupaten Aceh Tengah yang berlangsung pada 5 September 2022”, ujar Zuhra, Jum’at (09/09/2022)
Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal yang berlangsung di Aceh Tengah di ikuti oleh sejumlah perwakilan dari Kabupaten/Kota di Aceh.
Menurut Zuhrawati, tujuan promosi tersebut merupakan upaya dalam rangka melindungi ekspresi budaya tradisional, pengetahuan, tradisional, sumber daya genetik dan potensi indikasi geografis yang ada di provinsi Aceh dari klaim pihak lain.
Lebih lanjut, ia menambahkan, sejauh ini hanya Aceh timur yang mendapatkan sertifikat KIK, khususnya dibidang kuliner pisang sale.
“Kita akan mengembangkan produksi pisang sale di Aceh Timur. Jumlah orang yang memproduksi pisang sale di Aceh Timur saat ini mencapai puluhan”, papar Zuhrawati.
Zuhra menuturkan, saat ini pengrajin pisang sale kekurangan bahan baku untuk membuat pisang sale. Sedangkan keuntungan yang didapatkan dari produksi pisang sale mencapai Rp15-25 juta/bulan.
“Kita akan konsisten untuk mengembangkan pisang sale. Kuliner pisang sale sudah sah milik Aceh Timur. Tidak boleh lagi diklaim oleh daerah lain sebagai kuliner mereka”, pungkas Dra. Zuhrawati.
Reporter : EK | Photo : Sriwijaya.post | Editor : Endang