EDUKASI – Sekarang ini dunia pendidikan mulai membuka mata ketika Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi RI (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim berpidato saat memperingati hari guru. Dalam pidatonya, Mendikbudristek menyentil banyaknya tugas guru dan dosen yang bersifat administratif. Dosen dituntut untuk mengerjakan berbagai tugas administrasi yang menyita waktu sehingga mengurangi tupoksinya dalam mengerjakan tridarma perguruan tinggi (Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat)
Polemik tugas administratif dosen ini sebenarnya bukan hal yang sederhana. Makin kompleks urusan administrasi, maka dosen pun makin tidak fokus dalam mengajar dan membimbing mahasiswa. Tugas yang dikerjakan dosen setiap semester antara lain: Kontrak kuliah, RPS, Modul kuliah, SKP, BKD dan beban administrasi lainnya.
Tugas seorang dosen seperti yang tertera pada Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan Dosen, yang disebut menjadi dosen merupakan pendidik profesional serta ilmuwan dengan tugas primer mentransformasikan, membuatkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, serta dedikasi kepada masyarakat. Mengacu pada pengertian di atas, ada 3 kegiatan yang akan dilakukan dosen dalam tugas profesionalnya, yaitu pendidikan, penelitian, serta dedikasi/pengabdian kepada masyarakat.
Ketiga aktivitas tersebut adalah kewajiban yang wajib diselenggarakan suatu Perguruan Tinggi. Ketiganya disebut juga dengan kata “Tridharma Perguruan Tinggi” atau tridharma saja. Jadi, seseorang dosen menjadi ujung tombak perguruan tinggi ialah pelaksana dari aktivitas tridharma tersebut. menjadi suatu kewajiban, ketiga aktivitas tersebut ialah bagian dari kinerja dosen yang biasa dianggap menggunakan kata Beban Kerja Dosen (BKD). BKD ini adalah rencana kerja seorang dosen yang akan dilaksanakan selama satu semester ke depan yang meliputi aktivitas pendidikan, penelitian, serta pengabdian pada masyarakat. dengan kata lain, BKD ini adalah dasar kerja seorang dosen untuk satu semester ke depan.
sebagai acuan kerja dosen, setiap dosen wajib memperhatikan jumlah sks minimal BKD-nya yang dibuat satu semester ke depan. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 12/E/KPT/2021 Tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen BKD seorang dosen diatur minimal 12 sks serta aporisma 16 sks. ialah, setiap dosen pada satu semester wajib melaksanakan tridharma paling sedikit 12 sks. misalnya mengajar mata kuliah eksklusif sebesar 10 sks, meneliti 1 sks, dan mengabdi 1 sks.
Setiap kegiatan tridharma yang dilakukan dosen juga mempunyai nomor/angka kredit yang nilainya berguna untuk kenaikan jabatan akademik dosen yang bersangkutan dalam periode tertentu. Jadi, setiap kegiatan yang dibuktikan menggunakan surat tugas atau bukti lain mempunyai angka kredit. oleh sebab itu, setiap bertambah semester, nomor/angka kredit dosen yang bersangkutan pula akan bertambah sinkron dengan kinerjanya.
lalu, apa saja aktivitas-aktivitas dosen yang tergolong menjadi pendidikan, penelitian, pengabdian pada masyarakat dan ditambah satu lagi penunjang? Berikut penjelasannya.
Pendidikan
Unsur pertama tridharma merupakan pelaksanaan pendidikan. Unsur ini adalah unsur yang paling diketahui oleh orang umum mengenai kerja seorang dosen kegiatannya ialah mengajar mahasiswa. tetapi, unsur pelaksanaan pendidikan meliputi banyak aktivitas lain selain mengajar. Setiap kegiatan memiliki angka kredit yang bermanfaat buat kenaikan jabatan akademik dosen.
Unsur pendidikan meliputi kegiatan berikut:
- Melaksanakan pedagogi perkuliahan, baik di pada kelas maupun di luar kelas, mirip membimbing serta menguji mahasiswa praktik di laboratorium, studio, dan praktik lapangan lainnya;
- Membimbing mahasiswa untuk mengikuti seminar;
- Membimbing kuliah kerja nyata (KKN), praktik kerja lapangan, serta sejenisnya;
- Membimbing tugas akhir mahasiswa, termasuk skripsi, tesis, disertasi, serta semacamnya;
- Menguji tugas akhir mahasiswa;
- Membina aktivitas mahasiswa;
- berbagi acara kuliah;
- berbagi bahan kuliah seperti menyiapkan dan menulis buku ajar;
- menyampaikan orasi ilmiah;
- Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi, contohnya sebagai Kaprodi, Kajur, Dekan, dan Rektor;
- Mengikuti diklat-diklat eksklusif buat pengembangan diri dosen yang bersangkutan.
Penelitian
Unsur ke 2 tridharma sebagai tugas utama dosen merupakan melakukan penelitian. Penelitian atau riset ialah aktivitas pencarian penyelesaian persoalan atas masalah-persoalan ilmiah yang sesuai bidang ilmu dosen yang bersangkutan. menjadi aktivitas wajib, setiap dosen paling tidak harus melakukan penelitian satu kali dalam satu tahun. dia dapat meneliti bersama dosen lainnya dalam satu kelompok riset sebagai akibatnya penelitian dapat dilakukan secara bersama-sama, baik menggunakan sesama dosen pada satu prodi atau lintas prodi, jurusan, fakultas, bahkan lintas universitas.
Kegiatan penelitian dosen harus didiseminasikan (disebarkan) kepada masyarakat melalui publikasi pada jurnal ilmiah, prosiding, buku, atau dipresentasikan pada seminar ilmiah. oleh karena itu, dosen dianggap sudah meneliti Jika hasil penelitiannya dipublikasikan sebagai referensi dan dapat dibaca oleh masyarakat.
Aktivitas-aktivitas dosen yang tergolong menjadi unsur penelitian antara lain menjadi berikut:
- Menulis buku surat keterangan atau monograf;
- Menulis book chapter (artikel yang merupakan bagian dari buku bersama penulis lain);
- Menulis artikel untuk jurnal ilmiah, baik nasional maupun internasional;
- Mempresentasikan hasil penelitian pada suatu seminar ilmiah, baik nasional maupun internasional;
- Menerjemahkan buku ilmiah;
- Mengedit buku ilmiah;
- membuat rancangan atau karya teknologi/seni yang dipatenkan;
- membuat karya seni atau karya sastra.
Dedikasi Kepada Warga Masyarakat
Unsur tridharma ketiga ialah dedikasi kepada masyarakat. Selain melaksanakan kegiatan-kegiatan akademik yang dilakukan di lingkungan akademik, dosen juga dituntut untuk bisa bersosialisasi dengan masyarakat serta menyampaikan manfaat bagi lingkungan sekitar. oleh sebab itu, dosen juga berkewajiban melakukan pengabdian kepada masyarakat melalui kegiatan/aktivitas yang mempunyai nilai manfaat kepada masyarakat, baik sesuai dengan bidang ilmu dosen tadi maupun tidak.
Aktivitas-kegiatan yang tergolong menjadi pengabdian kepada masyarakat antara lain sebagai berikut:
- Menduduki jabatan pada forum pemerintah, misalnya dosen yang diminta sebagai penasihat presiden, menteri, dan sebagainya;
- mengembangkan akibat pendidikan atau penelitian yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, misalnya dosen yang mengujicobakan produk-produk yang akan terjadi penelitiannya kepada masyarakat;
- memberikan penyuluhan, pelatihan, atau ceramah kepada masyarakat, mirip menyampaikan penyuluhan kesehatan, pelatihan membaca, atau ceramah keagamaan;
- menyampaikan pelayanan kepada masyarakat yang menunjang tugas pemerintahan, contohnya membantu menjadi tim ahli pembangunan jalan layang.
Adapun Bidang Penunjang Tridharma
- Menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada perguruan tinggi
- Menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah
- Menjadi anggota organisasi profesi
- Mewakili perguruan tinggi/lembaga pemerintah duduk dalam panitia antar lembaga
- Menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional
- Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah
- Mendapat tanda jasa/penghargaan
- Menulis buku pelajaran SMA kebawah
- Mempunyai prestasi di bidang olahraga/kesenian/sosial
Aktivitas-kegiatan itulah yang termasuk kepada unsur tridharma yang menjadi tugas utama seorang dosen di mana pun bertugas. kegiatan tridharma yang terangkum pada BKD tersebut artinya dasar kerja dosen selama satu semester ke depan sehingga kinerja terukur dan dapat dievaluasi. spesifik bagi dosen-dosen yang telah tersertifikasi (mempunyai sertifikat pendidik), pemenuhan BKD ini sebagai krusial sebab menentukan perolehan sertifikasi (serdos). apabila terdapat keliru satu unsur kosong, pemberian tunjangan profesi pun akan bermasalah.
Perlu Peran Serta Seluruh Masyarakat
Peran serta masyarakat juga sangat diperlukan seperti kita ketahui Mendikbud baru-baru ini meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar. Melalui kebijakan tersebut, dosen diharapkan untuk fokus mengajar dan memantapkan karakter peserta didik. Dosen akan fokus mengajar jika tidak memiliki beban tugas administratif yang banyak, tidak dalam keadaan tertekan, dan juga tidak dalam keadaan ditekan.
Ketika dosen dapat merdeka belajar, maka akan mudah untuk mengembangkan inovasi dalam pendidikan. Peserta didik pun akan merasa nyaman dan juga merdeka dalam belajar. Tujuan pendidikan pun akan tercapai.
Untuk bisa mewujudkan semua itu, Juni Ahyar, S.Pd., M.Pd selaku akademisi, praktisi pendidikan dan juga seorang peneliti mengatakan tidak cukup perbaikan hanya pada pengurangan tugas administratif dosen saja, namun dibutuhkan perbaikan secara menyeluruh, mulai dari aspek kebijakan, anggaran, infrastruktur, koordinasi pemerintah pusat dan daerah, manajemen Perguruan Tinggi, hingga perbaikan di lingkungan belajar mahasiswa atau sarana dan prasarana.
Pendidikan Indonesia akan menjadi baik bukan karena peranan dari pemerintah pusat semata. Setiap aspek didaerah termasuk masyarakat juga perlu mempunyai andil dalam proses merdeka belajar. Karena majunya pendidikan adalah tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menyebutkan mencari dosen yang ideal merupakan hal sulit. Menurutnya, mengharapkan pengajar ideal kurang realistis ketika dosen masih sibuk dengan urusan administratif.
“Sangat tidak realistis kita ekspektasi dosen kita ideal, kalau secara sistem mereka tidak bisa ideal. Terutama masih disibukan dengan hal-hal yang bersifat administrasi,” kata Nadiem dalam konferensi video, Selasa, 9 Juni 2020.
Menurut Nadiem, beban administrasi dosen masih terlalu besar. Utamanya, ketika kampus akan melakukan proses akreditasi.
“Misal saat satu tahun jelang akreditasi mereka sudah sibuk maintance akreditasi hanya untuk membuktikan mereka bekerja,” lanjut Nadiem.
Menurutnya, kegiatan tersebut akan menjadikan dosen kehabisan waktu dan melupakan fungsi utama mereka sebagai pengajar. Nadiem berkomitmen untuk membenahi beban administrasi yang dilimpahkan pada dosen.
“Jadi dibenahi dulu, di mana struktur organisasi di universitas selama ini banyak stakeholder, segala macam perlu izin, jadi tidak otonom. Padahal kita ingin memerdekakan,” ungkap dia.
Nadiem mengakui hal yang sama juga terjadi pada dosen. Ada kemiripan masalah antara guru maupun dosen. Nadiem berjanji membenahi masalah guru dan dosen agar kembali pada fungsi utamanya yakni menjadi corong ilmu bagi para murid dan mahasiswa.
“Dosen juga harus menyadari bahwa dia adalah fasilitator dan harus menurunkan egonya sebagai satu-satunya corong ilmu, agar murid/mahasiswa juga bisa merasa merdeka mencari ilmu dari berbagai sumber, ujarnya.
Reporter: JA | Photo: Ist | Editor: Juni Ahyar