BANDA ACEH – Partai Nanggroe Aceh (PNA) sambangi kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) pada hari ke tiga belas untuk mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024yang berlokasi di Jl. T. Nyak Arief Komplek Gedung Arsip Banda Aceh, Sabtu (13/8/2022).
Kedatangan delegasi Partai Nanggroe Aceh (PNA) disambut baik oleh Muchtaruddin selaku sekretaris Komisi Independen (KIP) Aceh. Dalam kesempatan tersebut, Muchtaruddin juga kalungkan tanda pengenal dan syal kepada Pimpinan PNA lalu rombongan diarahkan selanjutnya ke ruang Aula KIP Aceh Lantai II.
Setiba di lantai II Syamsul Bahri, Ketua KIP Aceh terima Pimpinan PNA di ruang Aula KIP Aceh didampingi Wakil Ketua Tharmizi, Anggota KIP Aceh Munawarsyah, Ranisah, Agusni AH dan Akmal Abzal serta disaksikan oleh Panwaslih Aceh.
Dalam kesempatan yang sama PNA lakukan pendaftaran pada pukul 10.18 WIB sebagai partai politik lokal sebagi calon peserta pemilu tahun 2024 oleh sekjen Miswar Fuady didampingi Wakil Ketua VI Darwati A. Gani dan bendahara Teuku Rafli Agam bersama dewan pimpinan partai lainnya.
Penerimaan pendaftaran partai politik lokal ini dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022, khususnya pada Pasal 144 dan Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota DPRA Dan DPRK Tahun 2024.
Sejurus kmudian, Miswar Fuady serahkan dokumen pendaftaran Partai PNA kepada Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri. Sekjen PNA Miswar Fuady menyampaikan PNA telah berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi segala aspek persyaratan pendaftaran yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh, semoga jika nantinya dalam pemeriksaan ada kekurangan, akan diperbaiki kembali oleh PNA.
Munawarsyah, selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh menyampaikan kepada seluruh peserta kegiatan terkait prosedur pemeriksaan dokumen pendaftaran. Munawarsyah menyatakan bahwa pemeriksaan setiap berkas dokumen pendaftaran dilakukan untuk memastikan berkas dokumen sesuai dengan persyaratan sehingga akan dinyatakan lengkap atau tidak lengkap.
Pada kesempatan tersebut, Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri menyatakan terkait kegiatan pendaftaran ini, KIP Aceh telah mengeluarkan Keputusan KIP Nomor 20 dan 21 sebagai pedoman pendaftar bagi Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.
Melansir dari laman resmi kip.provaceh.go.id Berkas dokumen pendaftaran PNA setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Verifikator KIP Aceh menyatakan kesimpulan bahwa berkas dokumen pendaftaran Partai Nanggroe Aceh LENGKAP, sehingga pendaftarannya DITERIMA.
Keseluruhan rangkaian kegiatan disiarkan secara live streaming melalui channel resmi Youtube KIP Aceh serta juga disiarkan di lantai I KIP Aceh agar bisa disaksikan oleh perwakilan partai yang tidak masuk ke ruang pendaftaran.
PNA jadi partai kelima yang datang ke KIP Aceh untuk lakukan pendaftaran sebagai Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Aceh.
Hingga hari ke-13 total partai politik lokal yang sambangi dan serahkan berkas dokumen pendaftaran sejumlah 6 partai lokal. Keseluruhan berkas partai lokal tersebut telah dinyatakan lengkap dan berlanjut ke tahap verifikasi administrasi.
Pada hari ke-7 masa pendaftaran partai politik lokal calon peserta Pemilu Tahun 2024, Partai Aceh jadi partai pertama lakukan pendaftaran ke KIP Aceh lalu Partai Adil Sejahtera pada hari ke-8, dilanjutkan hari ke-11 oleh dua partai lokal, Partai Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa dan Partai Darul Aceh.
Reporter : Ek | Photo : KIP Aceh | Editor: Endang