JAKARTA – Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta MUI segera membuat fatwa baru tentang wacana penggunaan ganja untuk kebutuhan medis, ucap Ma’aruf di Kantor MUI Jakarta, Selasa (28/06/2022)
Selain wakil presiden Ma’ruf Amin juga merupakan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan fatwa itu nantinya bisa menjadi pedoman bagi DPR dalam menyikapi wacana ganja untuk kebutuhan medis.
Ma’ruf juga menjelaskan, MUI telah mengeluarkan keputusan bahwa penyalahgunaan ganja dilarang bagi umat Islam. Meski demikian, Ma’ruf berharap MUI perlu mengeluarkan fatwa baru seiring munculnya wacana ganja untuk kebutuhan medis.
“Jangan sampai nanti berlebihan dan juga menimbulkan kemudharatan. Karena ada berbagai spesifikasi ganja. Ada varietasnya. Supaya MUI nanti buat fatwa yang berkaitan dengan varietas – varietas ganja itu”, ucap Ma’ruf Amin.
Mengutip CNN Indonesia, Pemerintah melalui Kabag Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman mengakui pihaknya bakal mempelajari legalitas ganja untuk tujuan medis.
Erif berujar pemerintah akan melihat baik-buruk ganja dengan cara meminta pendapat atau pandangan para ahli dari berbagai disiplin ilmu seperti kesehatan, sosial, agama, dan lainnya.
“Kalau memang positifnya lebih banyak, pasti pemerintah akan melegalkan ganja untuk medis. Itu pun dengan mekanisme dan pengaturan ketat untuk menghindari penyalahgunaan,” terang Erif.
Riset yang dilakukan oleh Lingkar Ganja Nusantara (LGN) merinci tanaman ganja setidaknya bisa dijadikan obat untuk 30 penyakit. Riset itu dapat dilihat di buku ‘Hikayat Pohon Ganja’.
Beberapa penyakit dimaksud yakni alzheimer, glaukoma, masalah buang air, radang sendi, kanker sampai cerebral palsy.
Sumber : CNNindonesia | Photo : Ist | Editor : Endang