Informasi Kami

Alamat : Jln. Line Pipa, Desa Blang Adoe, Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, Aceh

We Are Available 24/ 7. Call Now.

 

LHOKSEUMAWE – Seorang bendahara Gampong Paya Bili berinisial (MJ) ditangkap oleh tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, pada Senin (06/06/2022)

Polemik dugaan kasus korupsi dana desa Paya Bili sudah mencuat ke publik pada tahun 2021, sehingga menyebabkan kepala desa setempat berinisial (MS) di tahan pada September 2021 lalu.

Terkait dengan kasus yang sama, nama MJ terseret dalam dugaan melakukan tindak pidana penyalah guna dana desa Paya Bilie tahun anggaran 2021.

Melansir dari Bakata.net, saat di konfirmasi READERS kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Dr. Mukhlis mengatakan, MJ saat ini di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) kelas ll A Kota Lhokseumawe.

“MJ ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi dana desa anggaran 2021, papar Kepala Kajari Lhokseumawe.

Lebih lanjut Mukhlis mengatakan, indikasi kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar 270 Juta Rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe juga mengatakan, “Penahanan tersangka dilakukan guna mempermudah proses penyelidikan yang sedang berjalan, pungkasnya.

Reporter : Ek | Photo : Bakat.net | Editor : Endang


editor

Medialiterasi.id Portal Media Informasi, Edukasi dan Peradaban Dunia. Melihat Fakta dengan Cara Berbeda Aktual dan Terdepan dalam Menyajikan Beragam Peristiwa di Seluruh Pelosok Nusantara.