Informasi Kami

Alamat : Jln. Line Pipa, Desa Blang Adoe, Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, Aceh

We Are Available 24/ 7. Call Now.
Menko Polhukam Republik Indonesia Mahfud MD (Photo.Wikipedia)

Menko Polhukam Mahfud MD meminta Polisi menangkap Pendeta Saifuddin Ibrahim karena dianggap lakukan penistaan terhadap Agama Islam (19/03/2022)

Mahfud MD menilai penyataan Saifuddin Ibrahim yang menyarankan agar 300 ayat Al Qur’an dihapus menimbulkan kegaduhan antar umat beragama.

Melansir dai Populis, Selain meminta Saifuddin untuk di tangkap, Mahfud MD juga meminta Chanel YouTube Pendeta Saifuddin Ibrahim juga di tutup.

“Waduh itu bikin gaduh itu, bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya meminta kepolisian segera menyelidiki itu”, Kata Mahfud MD

Dalam hal ini, Menko Polhukam meminta agar Chanel YouTube Pendeta Syarifuddin juga di tutup.

“Jadi itu meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba antar umat”, papar Menko Polhukam.

Mahfud mengatakan, ancaman hukuman bagi penodaan agama itu berat. Sebagaimana di atur dalam UU no 5 tahun 1969.

Permintaan Menko Pulhukam ini menuai kontra Permadi Arya atau lebih sering disapa dengan sebutan Abu Janda.

Abu Janda meminta kepada Mahfud MD tidak menggunakan pasal penodaan Agama untuk menjerat Saifuddin Ibrahim.

“Tolong pak @mohmahfudmd tidak perlu dikit -dikit pasal penistaan untuk persekusi umat non muslim pak… apalagi sampai pendeta dimasukin bui”, ucap Abu Janda di Instagam @permadiaktivis2, dilansir dari populis, Kamis 17
Maret 2022.

Abu Janda beranggapan ada banyak penistaan agama dari pihak muslim yang tidak diproses, sembari mencontohkan dan menyeret nama ustad kondang Abdul Shomad.

Sumber : Populis | Foto : Wikipedia Mahfud MD | Editor : Endang


editor

Medialiterasi.id Portal Media Informasi, Edukasi dan Peradaban Dunia. Melihat Fakta dengan Cara Berbeda Aktual dan Terdepan dalam Menyajikan Beragam Peristiwa di Seluruh Pelosok Nusantara.