ACEH BESAR – Tim Solidaritas Advokat Aceh Untuk Mahasiswa lakukan Konfrensi Pers untuk menyikapi polemik pengembalian 400 penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat pada Senin, pukul 02.00 WIB sampai dengan selesai di D’Energy Cafee, Aceh Besar (21/02/2022)
Dalam Press Release Tim Solidaritas Advokat Aceh Untuk Mahasiswa ikut memberikan apresiasi atas berjalannya penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus beasiswa yang sedang ditangani oleh Kepolisian Daerah Aceh.
Erlanda Juliasyah Putra, SH., M.H. Selaku Koordinator mengatakan kepada media, menurutnya yang harus segera diusut dibalik kasus beasiswa ini adalah dalangnya.
“Yang harus segera di usut adalah aktor intelektual yang merencanakan dan mengambil keuntungan dari kasus tersebut”, ucap Erlanda.
Dalam Pasal 29 Pergub No. 58 Tahun 2017 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh terdapat klausul yang mewajibkan penerimaan untuk mengembalikan beasiswa yang diterimanya apabila si penerima memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan progres akademik. Laporan inilah yang diduga dilakukan oleh 400 penerima beasiswa dengan tidak memenuhi persyaratan.
Lebih lanjut Erlanda juga memaparkan proses pemberian beasiswa terdapat suatu mekanisme penyeleksian yang dilakukan oleh Panitia Pengelola Beasiswa yaitu Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh terhadap syarat – syarat yang telah ditetapkan oleh BPSDM selaku pengelola Beasiswa Pemerintah Aceh.
“Apabila syarat – syarat tesebut terpenuhi maka BPSDM baru bisa menyalurkan beasiswa ini kepada penerima yang dinyatakan lulus seleksi dengan mewajibkan penerima beasiswa untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan Beasiswa.
Dikesempatan yang sama Kasibun Daulay, S.H selaku salah satu tim solidaritas Advokat Aceh Untuk Mahasiswa, memaparkan Pasal 22 ayat (5) Pergub No. 58 Tahun 2017 juga menyebutkan bahwa terkait dana beasiswa yang disalurkan harus melalui proses validasi dan verifikasi dokumen sehingga dalam hal ini mahasiswa yang dinilai tidak memenuhi syarat seharusnya tidak diloloskan sebagai penerima beasiswa.
“Namun buktinya mahasiswa dalam hal ini dituduhkan seolah – olah melakukan kong kali kong kepada oknum tertentu untuk mendapatkan beasiswa sehingga harus mengembalikan uang yang diterima kepada penyidik”, papar Kasibun wakil dari Tim Solidaritas Advokat Aceh Untuk Mahasiswa.
Dalam kesempatan ini menurut analisa Tim Solidariras Advokat Aceh Untuk Mahasiswa, melalui Erlanda Juliansyah Putra selaku ketua tim advokasi menyimpulkan dan menyampaikan, posisi mahasiswa dalam hal ini merupakan korban.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UU Perlindungan Saksi dan Korban, menyebutkan Korban adalah orang yang mengalami kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
Erlanda mengatakan dalam hal ini oknum penghubung atau korlap yang menjadi dalang, seharusnya terlebih dahulu dimintai pertanggung jawaban mutlak secara pidana sebab mereka merugikan korban atau mahasiswa secara ekonomi.
Dalam hal ini tim Solidaritas Advokasi Aceh Untuk Mahasiswa meminta polisi untuk tidak menjadikan mahasiswa sebagai subjek utama dalam penyidikan dan tidak memaksa mahasiswa yang telah menerima beasiswa pada tahun 2017 lalu untuk segera mengembalikan uang beasiswa secara penuh, penegakan hukum harus diarahkan kepada aktor intelektual yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi.
Adapun 12 Advokat yang tergabung dalam Solidaritas ini Erlanda Juliansyah Putra, S.H., M.H, Kasibun Daulay, S.H, Nourman, S.H, Ilham Zahri, S.H., M.H, Raja Inal Manurung, S.H, Faisal Qasim, S.H., M.H, Hidayatullah, S.H, T. Ade Pahlawan, S.H, Muttaqin Asyura, S.H, dan Shahnaz Nabila, S.H. Nazaruddin, SH dan Zakaria Muda, SH.
“Aksi solidaritas ini adalah tanggung jawab moril kami sebagai advokat dalam merespon permasalahan hukum yang sedang dialami oleh mahasiswa baik dari strata 1 (S1) sampai dengan Strata 3 (S3), sebab mereka adalah ujung tombak generasi intelektual muda Aceh dimasa yang akan datang”, tutup Erlanda Juliansyah Putra.
Press Release | Photo (Ist) | Editor : Endang