Pengawas Otoritas data Irlandia menemukan pelanggaran peraturan privasi GDPR yang dilakukan oleh whatsaaps. Denda yang di yang harus di bayar oleh perusahaan aplikasi Whataps merupakan denda terbesar yang pernah ada berdasarkan dari Data Protection Commission dan tertinggi kedua di bawah aturan GDPR Uni Eropa. dilansir dari BBC.
WhatsApp yang bermarkas di Uni Eropa – Irlandia ini merupakan salah satu perusahaa raksasa itu mengatakan tidak setuju dengan keputusan tersebut, dan berencana untuk mengajukan banding dengan pihak otoritas yang berwenang.
Denda terkait dengan ketidak transparansi nya dalam menangani dan memberikan informasi kepada pengguna, baik memberikan informasi yang jelas kepada pengguna sekaligus transparansi penggunaan data pelanggan nya.
Aturan GDPR memungkinkan denda besar hingga 4% dari omzet global perusahaan wahataaps yang melanggar aturan tersebut. DPC Irlandia mengatakan telah menyerahkan keputusannya kepada otoritas data nasional lainnya, seperti yang dipersyaratkan di bawah GDPR, mengikuti penyelidikan yang panjang dan komprehensif dan hal ini di tentang oleh beberapa negara lainnya, termasuk Jerman, Prancis, dan Italia.
Sejumlah negara tidak menyetujui dengan adanya regulator Irlandia tentang peraturan GDPR tentang hal kerahasian data penggunan dengan perusahaan dan cara perhitungan denda nya.
Pada akhir Bulan Juli 2021, European Data Protection Board mengatakan kepada DPC Irlandia untuk mempertimbangkan temuannya dan memperhitungkan kembali denda yang diusulkan sebesar 30-50 juta euro tersebut. Hal serupa juga terjadi di Amazon, regulator Luksemburg mendenda Amazon 746 juta euro untuk karena tidak mematuhi undang-undang pemrosesan data.
Resource : BBC / Editor : (Ek) / Ilustrated Photo (Dd)